Yuk Kenalan sama saham IPO

Apa itu saham IPO?

IPO (initial public offering) adalah penawaran umum perdana saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan. Dalam IPO, perusahaan akan memperoleh dana dari masyarakat yang membeli efek yang diterbitkan oleh perusahaan. Sementara itu, masyarakat akan menjadi pemegang saham perusahaan. 

Dengan kata lain, saham IPO merupakan pencatatan perdana saham pada Bursa Efek Indonesia. Seringkali saham IPO ini dimanfaatkan oleh para trader maupun investor untuk mendulang cuan secara singkat namun tak jarang juga ada yang memegang saham IPO untuk jangka panjang karena kinerja perusahaan tersebut terbilang baik.

Lalu, apa tujuan IPO ini?

Adapun tujuan dari IPO adalah agar suatu perusahaan mendapatkan pendanaan atau modal dari luar, dalam hal ini investor yang ada di bursa atau pasar modal. IPO adalah salah satu alternatif perusahaan mendapatkan tambahan modal guna melakukan perluasan bisnis, selain itu IPO saham adalah upaya bagi investor mendapatkan keuntungan dari perdagangan saham.

Itu sebabnya, IPO saham ini lazimnya dilakukan saat kondisi pasar saham cukup kondusif dan perusahaan terkait sedang bertumbuh positif, serta membutuhkan dana untuk ekspansi ataupun memenuhi biaya operasional bisnis.

Bagaimana Mekanisme IPO saham?

Sebelum melakukan IPO saham, terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan oleh perusahaan yang akan melantai di bursa. Tahapan-tahapan dari IPO adalah sebagai berikut: 

1. Persetujuan dari pemegang saham 

Tahap pertama IPO adalah perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari stakeholders alias pemegang saham, terutama dari pemegang saham mayoritas.

2. Penunjukan penjamin emisi 

Penjamin emisi efek adalah sering disebut dengan underwriter adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten. Dalam hal ini, kontrak dibuat dengan atau tanpa kewajiban penjamin emisi efek untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

3. Melaporkan ke BEI dan OJK 

Langkah ketiga IPO adalah emiten harus menyampaikan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI dan OJK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan serta berhak meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus. Tahapan IPO saham tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh material mengenai penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha perusahaan yang diungkapkan kepada publik melalui prospektus sesuai dengan fakta.

4. Menerbitkan prospektus dan bookbuilding

Tahapan selanjutnya IPO adalah perusahaan dapat menerbitkan prospektus ringkas dan melakukan public expose jika izin publikasi telah dikeluarkan OJK. Dalam public expose perusahaan menyampaikan rentang harga saham perdana yang akan ditawarkan kepada investor melalui proses yang dinamakan penawaran awal (bookbuilding). Di masa bookbuilding, investor dapat menyampaikan minat pemesanan saham dengan mengisi harga saham yang dikehendaki sesuai rentang harga yang ditawarkan. Proses penentuan harga saham perdana atau saat IPO adalah dilakukan dengan melihat minat pembelian saham saat masa bookbuilding dari investor institusi dan investor individu. Apabila minat terhadap saham perusahaan tinggi, maka perusahaan dapat mempertimbangkan untuk menjual dengan harga saham perdana yang lebih tinggi.

5. Resmi IPO 

Kemudian, perusahaan pun bisa melakukan penawaran umum kepada publik, serta melakukan pencatatan dan perdagangan saham di BEI. BEI lalu akan memberi persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan, serta kode saham (ticker code) perusahaan guna keperluan perdagangan saham di Bursa. Adapun masa penawaran umum saham kepada publik biasanya dilakukan selama 1-5 hari kerja.

6. Perdagangan saham

Setelah saham tercatat di BEI, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melalui sekuritas atau perusahaan efek yang menjadi anggota bursa yang terdaftar di BEI.

Nah itu dia pembahasan mengenai Saham IPO, mulai dari apa itu saham ipo, tujuan perusahaan melakukan IPO, sampai ke bagaimana mekanisme saham IPO.

Semoga artikel ini membantu kamu dalam menambah wawasan seputar dunia pasar modal ya..

#IPOsaham #saham #InitialPublicOffering #RUPS #PenjaminEmisi #Prospektus #bookbuilding #BEI #OJK #investor #trader #investasi #saham