Hai hai hai sobat BankSaham kali ini minBULL mau membahas saham Delisting. Kira-kira apa sih yang dimaksud dengan saham Delisting.
Yuk langsung saja kita bahas..
Apa itu delisting?
Delisting saham adalah penghapusan suatu saham emiten di bursa yang dapat dilakukan baik atas permintaan perusahaan yang menerbitkan saham atau atas perintah BEI. Perusahaan yang delisting akan dihapuskan atau dikeluarkan dari daftar perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di BEI. Setelah perusahaan tersebut dihapus dari bursa, maka semua kewajiban sebagai saham go public akan ikut terhapus, termasuk kewajiban untuk menerbitkan laporan keuangan. Peristiwa delisting sering dikaitkan dengan kebangkrutan sebuah perusahaan, meskipun perusahaan tersebut masih bisa beroperasi namun sudah tidak bisa lagi diakses oleh publik.
Jenis-Jenis Delisting
Delisting saham mempunyai dua jenis yaitu forced delisting dan voluntary delisting, dua jenis ini dibedakan berdasarkan siapa yang mengajukan keputusan delisting tersebut. Bisa oleh perusahaan emiten itu sendiri atau dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Keduanya punya alasan masing-masing terkait dengan pengambilan keputusan untuk delisting.
Forced Delisting
Forced delisting adalah sebuah sanksi berupa penghapusan secara paksa saham perusahaan oleh BEI, karena saham yang tercatat di Bursa mengalami penurunan kinerja sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan, maka saham tersebut dapat dikeluarkan dari Bursa. Suatu saham akan dihapus secara paksa (forced delisting) jika perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan yang go public.
Voluntary Delisting
Voluntary delisting adalah keputusan untuk menghapus saham perusahaan dari bursa secara sukarela oleh emiten karena alasan tertentu. Biasanya, emiten melakukan voluntary delisting biasanya karena operasional perusahaan berhenti, melakukan merger, bangkrut, atau perusahaan ingin berubah menjadi perusahaan tertutup karena melihat potensi yang baik untuk perusahaannya. Emiten yang melakukan voluntary delisting nantinya wajib membeli kembali atau buyback sahamnya yang telah terdaftar di bursa.
Dampak Delisting Saham Bagi Investor
Meskipun delisting jadi salah satu risiko dalam investasi, namun dana yang telah ditanam oleh para investor sebenarnya bisa saja kembali namun harus melalui proses yang cukup panjang. Perusahaan yang delisting akan dilikuidasi dan prosesnya melalui penetapan pengadilan. Selain itu perusahaan akan menjual aset yang tersisa untuk memenuhi kewajibannya yaitu membayar utang dan investor adalah pihak yang paling terakhir untuk mendapatkan hasil likuidasi tersebut. Karena investor dapat giliran paling terakhir, biasanya uang hasil likuidasinya sudah habis untuk membayar utang, dan dana hasil likuidasinya jarang untuk sampai ke para pemegang saham.
Nah jadi sudah tahu kan apa itu saham delisting, untuk menghindari saham-saham delisting sobat banksaham bisa memilih saham-saham yang growth untuk di investasikan agar terhindar dari delisting.
Semoga artikel ini membantu kamu dalam menambah wawasan seputar dunia pasar modal..
BankSaham bukan hanya aplikasi yang mensupport kamu dalam menambah wawasan seputar dunia pasar modal tetapi juga memberikan banyak sekali benefit buat kamu salah satunya di menu Reward, disana ada banyak sekali berbagai macam hadiah menarik mulai dari Sepeda Listrik, Laptop, Iphone 12 pro max, bahkan sampai motor listrik. Yang dimana hadiah-hadiah tersebut bisa kamu tukarkan dengan poin Reward di aplikasi banksaham. Pengen dapet poin dan tukarkan hadiahnya? Yuk instal dan Registeraplikasi banksaham sekarang juga.
#Delisting #Saham #BursaEfekIndonesia #BankSaham #fundamental #ekonomi #Bluechip #LQ45